Selamat datang di blog kami

Blog ini menjelaskan tentang sapi perah .!
jika anda ingin berternak SAPI PERAH ,anda tidak salah memilih blog .memang disini tempatnyac.!

Silahkan membaca ..!!!

Jumat, 19 Oktober 2012

SAPI PERAH

Pengertian Sapi Perah
        Sapi perah adalah jenis sapi yang dapat menghasilkan air susu melebihi dari kebutuhan anaknya dan merupakan salah-satu dari ternak perah yang mampu merubah makanan menjadi air susu yang sangat bermanfaat bagi anak-anaknya maupun bagi manusia (Hadiyanto, 1994)
        Sapi perah adalah sapi yang diusahakan atau dipelihara untuk menghasilkan susu.  Sapi yang banyak dipelihara adalah sapi jenis Fries Holland (FH).  Sapi Fries Holland mempunyai tanda-tanda sebagai berikut; warna putih dan belang hitam sampai dengan warna hitam ekor putih kadang terdapat warna putih pada kaki mulai dari bahu atau pada paha sampai dengan kuku, terdapat segitiga putih pada kepala sapi.  Sapi FH yang betina mempunyai ambing yang besar, kepala panjang, sempit dan lurus, tanduk mengarah ke depan dan membengkok di belakang (Syarief dan Pratowo, 1985).
        Jenis sapi perah yang dipelihara adalah sapi Peranakan Friesian Holstein yang disingkat PFH.  Sapi PFH ini dikenal dengan nama sapi Grati, karena sapi tersebut terjadi dari persilangan antara bangsa-bangsa sapi asli Indonesia (Jawa atau Madura) dengan Sapi FH, dimana darah FH nampak lebih menonjol di daerah Grati Jawa Timur. Tanda-tandanya menyerupai sapi FH, dengan produksi lebih rendah, sedang badannya pun lebih kecil.  Di Jawa Timur, sapi PFH ini dapat memproduksi susu mencapai 25 liter perhari, tetapi normalnya sapi ini dapat memproduksi susu antara 12 – 20 liter per hari.
        Sapi PFH dewasa dapat menghasilkan faeces antara 12 – 20 kg basah dan urine sekitar 14 – 18 liter per hari.  Baik produksi susu, reproduksi serta produksi faeces dan urine, sangat tergantung dari bobot badan sapi dan kualitas serta kuantitas pakan yang diberikan (Anonymous, 1980).

2.2   Kandungan Air Susu
        Susu murni adalah cairan yang berasal dari ambing sapi sehat diperoleh dengan cara pemerahan yang benar tanpa mengurangi atau menambah sesuatu komponen atau bahan lain. Susu adalah cairan yang mengandung lemak, protein, laktose, berbagai jenis garam, asam sitrat dan beberapa vitamin yang dihasilkan dari ambing seekor sapi perah sehat (SumberGKSI Desember 1995)

2.3     Lokasi Dan  Konstruksi Kandang
        Menurut Sarwono (2007), lokasi kandang sebaiknya dipilih di tempat yang teduh, tetapi cukup mendapatkan sinar matahari  di waktu pagi. Lokasi kandang sebaiknya tidak terlalu jauh dari rumah, misalnya di belakang rumah sehingga memudahkan pengawasan dan penjagaan dari berbagai gangguan dan hal hal yang tak terduga. Namun, sebaiknya kandang dibangun agak jauh dari lalu lintas masyarakat  ramai sehingga ternak bisa hidup tenang. Kandang yang baik biasanya memberi perlindungan yang aman bagi ternak yang menghuninya

2.4  Pakan Complete Feed
        Wahyono. DE. R. Hardianto dan Gatot Kartono (1999) mengatakan, complete feed (CF) adalah pakan siap pakai untuk ternak ruminansia yang mengandung zat-zat makanan ternak secara lengkap (bahan kering, abu, protein, serat kasar dan energi) yang susunan gizinya (nutrisinya) maupun komposisinya diformulasikan seimbang, lengkap dan mencukupi kebutuhan ternak. Nutrisi lengkap untuk ternak ruminansia (sapi, domba, kambing) terdiri atas protein, lemak, serat kasar, energi, mineral, dan bahan organik. Dengan introduksi complete feed, maka usahatani ternak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pakan hijauan, karena unsur serat kasar yang umumnya terdapat dalam hijauan sudah cukup tersedia dalam pakan complete feed.

2.5   Ruang Lingkup Good Farming Practice
        Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 422/Kpts/OT.210/7/2001 Ruang lingkup Pedoman Budidaya Ternak Sapi Perah Yang Baik ini meliputi :

1. Sarana
a.   Lokasi
    Lokasi usaha peternakan sapi perah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang bersangkutan; 2) ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya sesuai dengan lingkungan, sehingga kotoran dan limbah tidak mencemari lingkungan.
b.    Lahan
      Status lahan peternakan sapi perah hendaknya jelas, sesuai dengan peruntukannya menurut peraturan perundangan yang berlaku.
c.    Penyediaan Air dan Alat Penerang
      Air yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat, yang dapat diminum oleh manusia dan ternak, serta tersedia sepanjang tahun. Setiap usaha peternakan sapi perah hendaknya menyediakan alat penerang yang cukup setiap saat sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
d.    Bangunan
      Jenis bangunan; a) kandang Induk beranak, kandang anak, kandang dara,  kandang isolasi, kandang pejantan, dan kandang beranak, b) gudang pakan dan peralatan, c) unit kamar susu d) instalasi air bersih, e) bjjarak karyawan, f) penampungan limbah padat dan limbah cair.
       Konstruksi bangunan; a) konstruksi bangunan sebaiknya terdiri dan bahan yang kuat, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan dan ternak, b) bangunan kandang harus dapat memenuhi dasya tamping dan pertukaran/sirkulasi udara dalam kandang harus terjamin kelancaran, c) lantai kandang sebaiknya dibuat agak miring kearah pembuangan limbah, kuat tidak licin dan mudah dibersihkan, d) kamar susu sebaiknya terpisah dari kandang atau gudang pakan
Tata Letak Bangunan
        Penataan letak kandang dan bukan kandang di dalam lokasiusaha peternakan sapi perah, sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut; a) letak kandang dan bangunan lain harus ditata sedemikian rupa agar memudahkan bagi karyawan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, memudahkan pengaturan drainase dan penampungan limbah sehingga tidak terjadi polusi dan pencemaran penyakit, b) kandang isolasi diletakkan paling belakang dan terpisah dari kandang lainnya untuk menghindari penularan penyakit lewat udara, air, peralatan dan petugas kandang, c) bangunan kantor dan tempat tinggal karyawan harus terpisah dari areal perkandangan dan dipagar
f. Alat dan Mesin Peternakan
  1. Setiap peternakan sapi perah hendaknya mempunyai peralatan kandang, persusuan, sanitasi kebersihan dan peralatan pelayanan perawatan kesehatan sapi yang cukup, sesuai dengan jumlah sapi yang dipelihara
  2. Peralatan persusuan seperti milk can untuk penampungan susu.
  3. Hendaknya memiliki mesin pencacah rumput (chopper) untuk pemotongan hijauan makanan ternak agar lebih mudah dicerna dan lebih efisien pemberian pakannya.
  4. Spesifikasiteknis peralatan dan mesin tersebut diatas memenuhi persyaratan dan keperluan.
g. Bibit
        Dalam pemilihan bibit sapi perah perlu diperhatikan, hal-hal sebagai berikut; a) bibit sapi perah yang dipelihara harus berasal dari daerah/negara peternakan yang bebas dari penyakit hewan menular tertentu, b) sapi perah yang baru tidak boleh disatukan dengan yang sudah lama dan dipelihara dalam kandang isolasi lebih dahulu sampai diyakini tidak tertular penyakit, c) usaha peternakan sapi perah yang mengadakan kegiatan pembibitan wajib mengikuti petunjuk, pengarahan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang
h. Pakan
  1. Setiap usaha peternakan sapi perah harus menyediakan pakan hijauan yang cukup dan kontinyu
  2. Setiap usaha peternakan sapi perah sebaikya menyediakan pakan konsentrat yang kontinyu untuk ternaknya
  3. Penyediaan pakan hijauan dapat dilakukan melalui penanaman jenis-jenis tanaman hijauan unggul yang susuai dengan kondisi lahan setempat dan memanfaatkan hasil samping pertanian.
  4. Himbuhan pakan dan pakan pelengkap (feed additiv dan feed supplement) harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
  5. Ransum yang digunakan tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan yang membahayakan kesehatan manusia dan hewan
i.    Obat Hewan
  1. Obat hewan yang terdiri atas sediaan biologik, farmasetik dan premik dan obat alamiah harus memenuhi nomor pokok pedaftaran, bahan kimia dan bahan biologik untuk ternak sapi perah yang dapat digunakan ialah yang sudah terdaftar.
  2. Penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku

j. Tenaga Kerja
  1. Tenaga kerja yang dipekerjakan hendaknya berbadan sehat
  2. Mendapatkan pelatihan teknis produksi, kesehatan hewan dan lain-lainnya
  3. Setiap usaha peternakan sapi perah, hendaknya menjalankan ketentuan/peraturan-peraturan dalam perundang-undangan ketenaga kerjaan 

2.  Proses Produksi
a.     Pemilihan Bibit
    Bibit sapi perah yang dipilih adalah bibit sapi perah yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-2735-1992, sebagai berikut; a) sapi perah yang memenuhi syarat tertentu dan dibudidayakan untuk tujuan produksi susu, b) sapi perah bibit jenis FH (Friesian Holstein) yang berasal dari wilayah sumber bibit sapi perah di Indonesia atau hasil persilangan dengan pejantan sai perah bibit FH yang tidak dketahui kemurniannya, c) sapi perah FH murni (Pure breed) atau peranakan FH yaitu sapi peranakan (cross breed) yang telah silang-balikkan (back crossing) dengan pejantan FH terus menerus sampai generasi ketiga dengan penurunan keturunan 87,5% FH yang berasal dari luar negeri, d) Untuk sapi FH murni harus berasal dari induk yang mempunyai produksi minimal 16 liter/hari atau produksi rata-rata 5.000 kg atau lebih per laktasi (305 hari), e) untuk sapi FH murni harus berasal dari induk yang mempunyai produksi minimal 10 liter/hari atau produksi rata-rata 3.000 kg atau lebih per laktasi (305 hari).
b.  Kandang
  1. Setiap usaha peternakan sapi perah yang akan dibangun sebaiknya merencanakan terlebih dahulu, jumlah kandang yang akan dibangun sesuai dengan jumlah sapi yang akan dipelihara.
  2. Kandang yang akan dibangun harus kuat, memenuhi persyaratan kesehatan, mudah dibersihkan, memepunyai drainase yang baik.  Siklus udara yang bebas dan dilengkapi tempat makan dan minum sapi, dan tersedianya bak disinfektan.
  3. Sistim kandang bisa dibuat untuk sistim pemeliharaan masal dalam satu kandang yang setiap ekor sapi dipisah oleh sekat (pen) atau sistim masal tanpa sekat dengan luas ruang (space) 2 x 1,5M2 per ekor sapi dewasa.
  4. Jarak antara satu kandang dengan bukan kandang lainnya minimal 10 m dan jarak antara tempat penampungan limbah dengan kandang terakhir minimal 25 m.
c. Pakan
  1. Dalam menyusun ransum sapi perah hendaknya menyesuaikan kebutuhan bahan kering pada 4% FCM (Fat Corrected Milk), TDN (Total Digestible Nutrients) dan protein kasar seperti pada Tabel 1 dan 2 berikut :
  2. TABEL
  3. Pemberian pakan untuk sapi perah betina yang sedang laktasi dan kering, kadar serat kasar dalam ransum minimum 17% dari bahan kering.
d. Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat  Veteriner (Kesmavet)
a)  Kesehatan Hewan.

Situasi penyakit.
Usaha peternakan sapi perah sebaiknya terletak di daerah yang tidak ditemukan gejala klinis atau bukti lain penyakit tuberlulosis, brucellosis (keluron menular), antrax (radang limpah), anaplasmosis, pioroplasmosis, dan scabies.

Vaksinasi/Pencegahan.
Dalam rangka pencegahan dilakukan vaksinasi.
·         Usaha budidaya sapi perah harus melakukan vaksinasi, dan pengujian/tes laboratorium terhadap penyakit tertentu yang terdapat di peternakannya.
  • Mencatat setiap pelaksanaan vaksinasi dan jenis vaksin yang dipakai.  
  • Melaporkan setiap timbulnya kasus penyakit  terutama yang diduga/dianggap penyakit menular kepada yang berwenang.
  • Pengamanan.
  • Peternakan sapi perah memiliki program vaksinasi terhadap penyakit.
  • Mengeluarkan ternak yang mati dari kandang untuk segera dikubur/dimusnahkan oleh petugas yang berwenang.
  • Mengeluarkan ternak yang sakit dari kandang untuk segera diobati atau dipotong oleh petugas yang berwenang.
  • Ternak sapi perah, pemelihara maupun pengantar susu harus bebas dari penyakit tuberkulosis (TBC).
  • Menyediakan fasilitas desinfektan untuk staf dan tamu serta kendaraan pada pintu masuk peternakan.
  • Pemilik segera melaporkan kepada yang berwenang apabila ditemukan gejala penyakit menular yang diatur dalam undang-undang.
b)  Kesehatan Masyarakat  Veteriner (Kesmavet).
Dalam rangka pengamanan budidaya, maka setiap perusahaan peternakan sapi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Lokasi perusahaan tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas dari hewan piaraan lainnya yang dapat menularkan penyakit.
  • Melakukan desinfektan kandang dan peralatan, penyemprotan insektisida terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama lainnya.
  • Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu kelompok ternak lainnya, sebaiknya pekerja yang melayani ternak yang sakit, tidak diperkenankan melayani ternak yang sehat.
  • Membakar atau mengubur bangkai sapi yang mati karena penyakit menular.
Pemerahan susu
Yang harus diperhatikan dalam pemerahan :
  1. kandang harus bersih terutama kandang sapi yang hendak diperah;
  2. sapi yang akan diperah, ambingnya harus bersih, bagian daerah lilpatan paha dan pahanya harus dicuci hingga bersih;
  3. sapi yang akan diperah diberi makanan konsentrat terlebih dahulu supaya sapi tersebut dalam keadaan tenang.  Jangan diberi rumput, silase atau hijauan lainnya sebelum dan selama pemerahan;
  4. alat-alat susu (ember, tempat penyimpanan susu) harus bersih.  Membersihkannya dengan air sabun yang hangat-hangat kuku serta disekat kemudian dibilas jangan memakai lap atau serbet;
  5. mengikat ekor sapi yang suka menggerak-gerakan ekornya;
  6. mencuci ambing dengan air bersih yang hangat (50-600c) dengan menggunakan lap bersih, kemudian dikeringkan dengan menggunakan handuk kering dan bersih.  Mencuci ambing  akan lebih baik bila menggunakan cairan chlor yang mengandung 150 – 200 mg chlor per liter air;
  7. tukang perah harus selalu bersih tangannya selama pemerahan dan memakai pakaian yang bersih.  Sebelum pemerahan tangannya harus dicuci dengan sabun.  Jangan memakai vaselin atau minyak sebagai pelicin;
  8. uji mastitis hendaknya dilakukan setiap melakukan pemerahan yaitu dengan memerah pakai tiga jari (Ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah) pada setiap puting 2 atau 3 pancaran susu ke dalam cangkir atau piring alumunium yang bagian dalamnya di cat hitam untuk mengetahui ada tidaknya kelainan susu yang terdapat dalam susu misalnya darah atau nanah.
e. Reproduksi
  1. Masak kelamin. Masak kelamin sapi perah betina, bisa mencapai 9 – 11 bulan.
  2. Masa perkawinan. Sapi perah betina muda dikawinkan pada umur 15 bulan sudah dapat dikawinkan dengan berat badan minimal 270 kg.
  3. Masa bunting. Selama bunting, pakan yang diberikan harus ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya.
  4. Melahirkan dan produksi susu. Setelah induk melahirkan, anak dibiarkan menyusu pada induknya 3 -7 hari, untuk mendapatkan colostrum setelah itu anak sapi dipisah dari induknya dan tetap diberikan susu sampai umur 3 bulan.  Lama laktasi (pemerahan susu)  yang baik 305 hari sapi dikawinkan kembali sebaiknya pada birahi ketiga (bulan ketiga) setelah melahirkan.

3. Pelestarian Lingkungan
a. Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan.
  • Setiap usaha peternakan sapi perah harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur didalam :
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Peraturan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
b. Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan.
Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :
  • Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal perusahaan.
  • Menghindari timbulnya erosi dan gangguan lain yang berasal dari perusahaan yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/air sumur
  • Setiap usaha peternakan sapi perah agar membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan
  • Setiap usaha peternakan sapi perah membuat tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai

4. Pengawasan
a. Sistem Pengawasan
    Usaha peternakan sapi perah harus menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dari proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya penyakit
    Instansi yang berwenang dalam bidang peternakan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan managemen mutu terpadu yang dilakukan (Pedoman Budidaya Sapi Perah Yang Baik/GFP).
b. Sertifikasi
    Usaha peternakan sapi perah yang produksinya untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat. Sertifikat dikeluarkan oleh instansi berwenang setelah melalui penilaian berdasarkan pada monitoring dan evaluasi
c. Monitoring dan Evaluasi
    Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang pada bidang peternakan di Kabupaten/kota
   Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke usaha peternakan sapi perah
 d. Pencatatan
    Perusahaan peternakan sapi perah baik untuk bibit maupun untuk produksi susu diharuskan melakukan pencatatan (recording) data yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh petugas perusahaan atau instansi terkait.  Data yang perlu dicatat adalah sebagai berikut :
  1. Nama perusahaan/peternakan
  2. Nama sapi betina
  3. Nomor sapi (nomor telinga)
  4. Bangsa sapi, FH murni, peranakan (PFH) dan lain-lain
  5. Tanggal lahir sapi
  6. Nama bapak dan induknya dengan nomor telinga dan bangsa,masing-masing
  7. Catatan ringkasan produksi susu
  8. Catatan harian produksi susu
  9. Tanggal kawin
  10. Obat dan vaksin yang digunakan
  11. Pakan
e.   Pelaporan
    Setiap usaha peternakan sapi perah wajib membuat laporan tertulis secara berkala (enam bulanan dan tahunan) kepada instansi yang berwenang.
     Setiap usaha peternakan sapi perah wajib membuat laporan baik teknis maupun administratif secara berkala (enam bulanan dan tahunan) untuk keperluan pengawasan intern, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dapat mengadakan perbaikan/perubahan berdasarkan laporan yang ada